Me & PlendQuw ^,^

Selasa, 22 Desember 2009

Bank Century Sungguh Malang ... !!!

                Pengucuran Dana Pada Bank Century Bermasalah
Diterbitkan pada 29 Agustus 2009 oleh Nurmimi


Menteri Keuangan sekaligus Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati menjelaskan suntikan dana talangan pemerintah untuk pemulihan Bank Century dari sebelumnya Rp1,3 triliun menjadi Rp 6,7 triliun bukan berasal dari APBN, tapi semuanya murni dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Kebijakan pemerintah mengucurkan dana Rp6,7 triliun kepada Bank Century memang pantas menuai kontroversial. Karena bank tersebut bukan bank besar sehingga menjadi perdebatan apakah benar akan berdampak sistemik bagi dunia perbankan jika bank tersebut tidak diberi bantuan dana.
Hal itu ditegaskan pengamat ekonomi dari UGM Sri Adiningsih, kemarin. “Kalau bank besar seperti Bank Mandiri atau BNI mungkin bisa berdampak sistemik. Tapi untuk Bank Century masih tandatanya? “ujarnya.
Menurut Adiningsih , pemerintah ( Menkeu dan BI) harus bisa menjelaskan pada masyarakat bahwa kalau bank Century tidak dibailout (dibantu dana) akan berdampak sistemik bagi dunia perbankan.
Sri Adiningsih mengatakan pemerintah mestinya belajar banyak dari kasus sebelumnya (BLBI) yang hingga kini masih menyisakan kerugian besar. Pada prinsipnya dalam menggunakan uang negara apakah APBN atau LPS harus transparan dan didukung alasan yang jelas. Bukan atas dasar pesanan pihak tertentu.
Dalam Raker Komisi XI dengan Menteri Keuangan kemarin terungkap bahwa DPR sebenarnya hanya menyetujui Rp1,3 triliun. Tapi angka tersebut membengkak menjadi Rp6,7 triliun.
Menkeu Sri Mulyani dalam raker tersebut beralasan jika Bank Century tidak mendapat kucuran dana akan berdampak sistemik bagi dunia perbankkan dan dana yang digunakan bukan APBN tapi LPS.
Namun alasan Menkeu ini dinilai anggota Komisi XI Harry Azhar Aziz tidak tepat. Karena dana LPS terdiri beberapa sumber termasuk uang rakyat. Dari total dana LPS sekarang Rp17 triliun , Rp 4 triliun merupakan modal negara berasal dari uang rakyat.
Harry mencium ada kesan praktek persekongkolan dalam pengucuran dana ke bank Century. “Saya dapat kesan bank Century gunakan BI, BI gunakan Menkeu dan Menkeu gunakan presiden.

Pengamat ekonomi MRI Research Rizal Ismail meminta Presiden SBY menjunjung tinggi azas tata kelola pemerintahan yang baik (Good Corporate Governance) dengan membuka ke publik kasus penggelembungan dana bailout Bank Century.
“Saya melihat penggelembungan ini di lakukan sengaja oleh Bank Century lewat perangkat UU perbankan yang berlaku. Ini kepentingan pengusaha-pengusaha besar, kita tahu Robert Tantular yang memiliki Bank Century kini tengah buron dengan membawa dana bailout. Dana itu uang rakyat dan harus dikembalikan ke rakyat,” tegas Rizal pada, Jumat malam [28/8].
Namun Rizal menilai jangan terburu-buru menyalahkan Sri Mulyani. “Meski Menkeu tahu pasti pengucuran dana itu tapi harus dengan data yang jelas dan itu bisa di dapat dari hasil due dilligence (tes) Bank Century atas rekomendasi audit investigasi BPK,” kata dia. Kasus bailout (dana pinjaman) pemerintah sebesar Rp6,7 triliun kepada Bank Century melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kata Rizal memang bisa jadi bola panas bagi Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pasalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak akan menghentikan auditnya terhadap masalah Bank Century itu.
Auditor Utama Keuangan Negara II BPK Syafri Adnan Baharuddin menegaskan, BPK sudah mengkomunikasikan kasus bailout antara BI dan LPS ini sebelumnya.
Di antaranya mengenai peningkatan pagu penyelamatan dari Rp1,3 triliun menjadi Rp6,7 triliun. Syafri menegaskan BPK akan segera menindaklanjuti permintaan audit khusus terkait kasus Bank Century. “Yang jelas audit terhadap Bank Century akan terus dilakukan, BPK tidak akan mundur,” kata Syafri.
BPK juga meminta agar saat ini semua pihak tidak saling menyalahkan yang akan membuat kasus ini menjadi bias. BPK memastikan audit investigasi awal terhadap kasus Bank Century sudah bisa diselesaikan sebelum Idul Fitri 1430 H.
Sebelumnya Menkeu Sri Mulyani tidak menjelaskan rinci soal pembengkakan bail out itu. Menkeu lebih menjabarkan bantuan ke Bank Century secara hukum.
Sementara soal rincian dana akan dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), selaku pengambil alih Bank Century.
“Sebelum 15 Oktober 2008, penanganan kasus Bank Century berlaku UU No 23/1999 kemudian diubah menjadi UU No 3/2004. Termasuk beberapa poin yang menyangkut ke dalam kasus ini,” ungkap Sri.
Deputi Gubernur Senior BI Darmin Nasution mengatakan sejak Bank Century diambilalih oleh LPS, sampai dengan 24 Juli 2009 LPS telah membantu Rp6,762 triliun. Sehingga CAR Bank Century posisi 31 Juli 2009 berada di atas ketentuan delapan persen yaitu 9,34 persen.
Bank Century dapat menjaga likuiditasnya sejak Februari 2009. Bank Century sudah tidak lagi melanggar giro wajib minimun (GWM) dan dana pihak ketiga (DPK). Hal ini terbukti DPK bank meningkat sebesar Rp937,7 miliar atau setara 19,48 persen. Total DPK menjadi Rp5,751 triliun dalam periode 31 Januari sampai dengan 25 Agustus 2009.(*/tbt)


 
http://bumnwatch.com/i09/pengucuran-dana-pada-bank-century-bermasalah

0 Comments:

Post a Comment