Glittery texts by bigoo.ws
Google
University Gunadarma
Cumicumi
21Cineplex
Indowebster
Youtube
Facebook
Youtube
Facebook
Minggu, 28 Maret 2010
JAKARTA (SI) – Anggodo Widjaja,melalui penasihat hukumnya,Bonaran Situmeang, mengakui pernah mencoba memberi uang ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengakuan itu disampaikan Anggodo saat diperiksa KPK, Jumat lalu (8/1).Bonaran mengaku,kliennya ditanya seputar penyerahan uang yang diniatkan Anggodo untuk pimpinan KPK. “Anggodo menyerahkan uang kepada Ary Muladi karena menurut Ary uang itu diminta pimpinan KPK,”beber Bonaran ketika dihubungi Seputar Indonesiatadi malam.
Menurut Bonaran, uang sebesar Rp5 miliar lebih tersebut diserahkan secara tunai oleh Anggodo langsung kepada Ary.Namun, Bonaran tak menjelaskan lebih lanjut untuk apa uang tersebut diserahkan Anggodo kepada Ary. Diketahui, uang tersebut sedianya digunakan untuk menghentikan kasus dugaan suap yang melibatkan kakak kandung Anggodo, Anggoro Widjaja.
“Itu cash uangnya, tidak akan ada di rekening itu,”tuturnya. Bonaran juga memastikan kliennya akan datang memenuhi panggilan penyelidik KPK untuk kembali menjalani pemeriksaan hari ini pukul 10.00 WIB.“Sebagai warga negara yang baik,Anggodo akan datang. Karena ada undangannya juga,”ungkapnya. Sementara itu,KPK akan mempertanyakan rekaman berisi dugaan rekayasa kasus pidana dua pimpinan kepada Anggodo Widjaja dalam pemeriksaan lanjutan.
Dalam rekaman tersebut,Anggodo diduga menjadi aktor untuk memidanakan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Rekayasa kasus itu diduga untuk menghalangi penyidikan kasus dugaan suap pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) oleh PT Masaro Radiokom yang melibatkan Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjaja. ”(Tentang rekaman) itu akan ditanyakan untuk memperkuat alat bukti,”ujar Wakil Ketua KPK Haryono Umar kepada Seputar Indonesiakemarin.
Haryono mengaku, pihaknya masih membutuhkan keterangan saksi untuk melengkapi dan mencari alat bukti kasus Anggodo. Hingga kini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.”Untuk penyidikan kita butuh dua alat bukti.Keterangan saksi masih kita perlukan sebelum penyidikan,” tuturnya. Sementara itu, KPK sudah meminta keterangan Ary Muladi, orang yang mengaku mendapat instruksi dari Anggodo untuk terlibat dalam rekayasa.
Eddy Soemarsono, yang sebelumnya sempat disebut mengenal pimpinan KPK, juga pernah dimintai keterangan penyelidik lembaga antikorupsi itu. Jumat akhir pekan lalu giliran Anggodo yang diperiksa selama lebih dari 10 jam. Pemeriksaan akan dilanjutkan hari ini pukul 10.00 WIB. Seperti diberitakan, Mabes Polri melimpahkan penanganan kasus dugaan percobaan penyuapan yang diduga melibatkan Anggodo kepada KPK.
KPK juga menindaklanjuti laporan Tim Pembela Suara Rakyat Antikriminalisasi pada 13 November 2009 atas nama Anggodo,Anggoro Widjaja, Direktur Masaro Putranevo Prayugo,dan Direktur Keuangan Masaro David Angkawidjaja.Mereka dilaporkan melanggar Pasal 21 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Pasal itu menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan,penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun. Ary ditugaskan Anggodo untuk mengaku mengenal pimpinan KPK dan memberikan uang suap. Hal itu diduga dilakukan Anggodo untuk menghentikan kasus kakaknya, Anggoro. (rd kandi)
Pengakuan itu disampaikan Anggodo saat diperiksa KPK, Jumat lalu (8/1).Bonaran mengaku,kliennya ditanya seputar penyerahan uang yang diniatkan Anggodo untuk pimpinan KPK. “Anggodo menyerahkan uang kepada Ary Muladi karena menurut Ary uang itu diminta pimpinan KPK,”beber Bonaran ketika dihubungi Seputar Indonesiatadi malam.
Menurut Bonaran, uang sebesar Rp5 miliar lebih tersebut diserahkan secara tunai oleh Anggodo langsung kepada Ary.Namun, Bonaran tak menjelaskan lebih lanjut untuk apa uang tersebut diserahkan Anggodo kepada Ary. Diketahui, uang tersebut sedianya digunakan untuk menghentikan kasus dugaan suap yang melibatkan kakak kandung Anggodo, Anggoro Widjaja.
“Itu cash uangnya, tidak akan ada di rekening itu,”tuturnya. Bonaran juga memastikan kliennya akan datang memenuhi panggilan penyelidik KPK untuk kembali menjalani pemeriksaan hari ini pukul 10.00 WIB.“Sebagai warga negara yang baik,Anggodo akan datang. Karena ada undangannya juga,”ungkapnya. Sementara itu,KPK akan mempertanyakan rekaman berisi dugaan rekayasa kasus pidana dua pimpinan kepada Anggodo Widjaja dalam pemeriksaan lanjutan.
Dalam rekaman tersebut,Anggodo diduga menjadi aktor untuk memidanakan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Rekayasa kasus itu diduga untuk menghalangi penyidikan kasus dugaan suap pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) oleh PT Masaro Radiokom yang melibatkan Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjaja. ”(Tentang rekaman) itu akan ditanyakan untuk memperkuat alat bukti,”ujar Wakil Ketua KPK Haryono Umar kepada Seputar Indonesiakemarin.
Haryono mengaku, pihaknya masih membutuhkan keterangan saksi untuk melengkapi dan mencari alat bukti kasus Anggodo. Hingga kini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.”Untuk penyidikan kita butuh dua alat bukti.Keterangan saksi masih kita perlukan sebelum penyidikan,” tuturnya. Sementara itu, KPK sudah meminta keterangan Ary Muladi, orang yang mengaku mendapat instruksi dari Anggodo untuk terlibat dalam rekayasa.
Eddy Soemarsono, yang sebelumnya sempat disebut mengenal pimpinan KPK, juga pernah dimintai keterangan penyelidik lembaga antikorupsi itu. Jumat akhir pekan lalu giliran Anggodo yang diperiksa selama lebih dari 10 jam. Pemeriksaan akan dilanjutkan hari ini pukul 10.00 WIB. Seperti diberitakan, Mabes Polri melimpahkan penanganan kasus dugaan percobaan penyuapan yang diduga melibatkan Anggodo kepada KPK.
KPK juga menindaklanjuti laporan Tim Pembela Suara Rakyat Antikriminalisasi pada 13 November 2009 atas nama Anggodo,Anggoro Widjaja, Direktur Masaro Putranevo Prayugo,dan Direktur Keuangan Masaro David Angkawidjaja.Mereka dilaporkan melanggar Pasal 21 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Pasal itu menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan,penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun. Ary ditugaskan Anggodo untuk mengaku mengenal pimpinan KPK dan memberikan uang suap. Hal itu diduga dilakukan Anggodo untuk menghentikan kasus kakaknya, Anggoro. (rd kandi)
sumber : http://www.seputar-indonesia.com/
Label: Politik
0 Comments:
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)